Selasa, 21 Mei 2013

ANJAK PIUTANG

Diposting oleh aiisyah maulida di Selasa, Mei 21, 2013

ANJAK PIUTANG
Pengertian
Secara umum anjak piutang (factoring) dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain : Jasa pembiayaan, Jasa pembukuan (maintenance of account), Jasa penagihan piutang dan jasa perlindungan resiko. Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpers no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Permodalan Anjak Piutang
Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.12/2006 tanggal 29 September 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan, jumlah modal disetor atau simpanan pokok atau simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
a.       Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100 Milyar
b.       Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50 Milyar

Pelaku Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu :
a.       Perusahaan anjak piutang (factor). Factor adalah perusahaan atau pihak menawarkan jasa anjak piutang
b.       Klien (supplier). Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang
c.        Nasabah (customer) atau disebut debitur, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien






Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan(klien) dengan lembaga anjak piutang(factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang tersebut.

Jenis-Jenis Anjak Piutang
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
a.     Berdasarkan Pemberitahuan :
§   Disclosed Factoring atau juga disebut dengan Negofication Factoring, adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan debitur(customer). Oleh karena itu saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain :
-       Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
-       Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual
-       Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang mempengaruhi perusahaan anjak piutang
-       Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan




Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1.      Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan
2.     Negosiasi dan kontrak antara Perusahaan (klien) dengan Persuhaan Anjak Piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya
3.     Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang
4.     Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur
5.     Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur
6.     Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada lembaga anjak piutang
7.     Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai Faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi

§  Undisclosed atau juga disebut dengan Non-Notification Factoring, adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko. Berikut transaksi yang bisa digambarkan

Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1.      Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan
2.     Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara Perusahaan (klien) dengan Lembaga Anjak Piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen yang terkait
3.     Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur
4.     Pada saat jatuh tempopPerusahaan (klien) akan menagih kepada pelanggan (debitur)
5.     Perusahaan (klien) akan mengembalikan pinjaman dana kepada lembaga anjak piutang (factoring) ditambah dengan biaya anjak piutang (charge)

b.     Berdasarkan Penanggungan Resiko :
§  Resource Factoring,Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian with recourse recourse, klien akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan pda perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tak tertagih dari customer.

§  Without  recourse factoring, Anjak piutang ini disebut juga non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh kilen.Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa diluar keadaan macetnya tagihan dapat  diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata  pihak lain mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian yang tidak sesuai dengan nasabahnya. Dengan demikian customer berhak mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.

c.       Berdasarkan Pelayanan
§      Full service factoring , yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non- pembiayaan misalnya perusahaan administrasi penjualan (sale ledger administrasion) , tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet .
§    Finance Factoring , yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit credit) . Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya termasuk menanggung resio tidak tertagihnya piutang tersebut .
§   Bulk Factoring , Jasa factoring ini juga disebut dengan agensi factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien . Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hamper sama dengan full service factoring , namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko tidak dijamin perusahaan factoring.
§    Maturity Factoring , Berbeda dengan jenis factoring yang telah di jelaskan di atas , dimana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran dimuka . Dalam maturity factoring , pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan . Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera .

d.      Berdasarkan  Lingkup Kegiatan
§   Domestic Factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang , klien dengan debitor yang semuanya berdomisili didalam negeri dan prosesnya adalah sebagai berikut :


Keterangan Skema :
1.      Perjanjian
2.     Jual beli secara kredit
3.     Pengalihan/penjualan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan)
4.     Pembayaran (uang muka sebesar X% dari nilai faktur)
5.     Penagihan
6.     Pelunasan (100%)
7.     Pelunasan piutang (100% -  uang muka X%)

§  Internasional Factoring, anjak piutang ini juga sering disebut ekspor factoring yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor , import barang yang melibatkan 2 perusahaan factoring dimasing-masing negara sebagai ekspor factor dan impor factor.

e.     Berdasarkan Pembayaran Klien
§   Advanced Payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayan dimuka (prepayment Financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur
§   Maturity, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo pembayan tagihan tersebut
§ Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaananjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.

Manfaat Anjak Piutang
Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberikan manfaat dalam melancarkan usaha utama dalam hal :
·        Membantu administrasi penjualan dan penagihan (Sales ledgering and collection service)
·        Membantu beban resiko (Credit insurance)
·        Memperbaiki system penagihan
·        Membantu memperlancar modal kerja
·        Meningkatkan untuk mengembangkan usaha
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleks terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk operasional perusahaan. Jika selama ini perusahaan dalam memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sector perbankan, nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan memberikan alternatif pemecahan masalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaan-perusahaan akan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai maksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan atau anggunan aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektor perbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta staff ahli dari lembaga anjak piutang untuk mengelola adminstrasi penjualan secara kredit ( Manajemen piutang ) termasuk melakukan penilaian terhadap calon debitur ( customer ) yang baik.

Perbedaan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank adalah :
ª   Perbedaan anjak piutangadalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan
ª   Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang)
ª   Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
ª   Kredit bank menambah kas pada aktiva debitur, sedangkan anjak piutang tidak tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo
ª   Kredit bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat pelunasan sedang anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai
ª   Kredit bank menggunakan agunan sedangkan anjak piutang agunan bukan hal mutlak
ª   Kontrak anjak piutang dilaksanakan berkesinambungan, berbeda dengan kredit bank yang putus kontrak setelah cicilan lunas

0 komentar:

Posting Komentar

 

created by aisyah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea