Minggu, 27 Januari 2013

Kasus Koperasi

Diposting oleh aiisyah maulida di Minggu, Januari 27, 2013 0 komentar

CONTOH KASUS KOPERASI
Kasus koperasi Koperasi Sembilan Sejati di Semarang Sejak berdiri 3 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Namun saat ini sedang mengalami kerugian. namun pengurus koperasi, Hendrawan (Ketua 1 Koperasi SS) melepaskan diri dari tanggung jawab. Laporan tersebut diketahui dari salah satu pengurus yang menganggap dirinya tidak ikut serta dalam terjadinya kerugian tersebut. sehingga hanya Hendrawanlah yang menjadi tersangka. Koperasi tersebut telah diduga menghancurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah serta menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total hampir Rp 100 miliar. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar.


Komentar : Menurut saya, seharusnya semua pengurus dapat mengawasi kemana jalan uang itu di putar sehingga dapat menghasilkan untung, bukan hanya mempercayai kepada ketua(hendrawan) yang pada akhirnya mengalami kerugian dan melepaskan diri dari tanggung jawab. Dan seharusnya juga warga atau nasabah jangan terlalu mempercayai sepenuhnya kepada ketua koperasi untuk menanamkan modalnya di koperasi tersebut. Lalu si pengusaha tersebut yang dipinjamkan modal harusnya tau dari mana uang tersebut dan harus mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin meminjam uang untuk modal
 

created by aisyah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea