Selasa, 12 November 2013

Karya ilmiah : Korupsi

Diposting oleh aiisyah maulida di Selasa, November 12, 2013 0 komentar

Karya Ilmiah : Korupsi
        I.            PENDAHULUAN

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
            Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
 Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalanimbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material). Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif.

    II.            Latar Belakang

         Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, kata tersebut tidak asing lagi. Karena sudah marak dikehidupan kita. korupsi ada disekeliling kita, terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi biasa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat mengkhawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi, maka korupsi akan dapat merusaknya.
Dari kenyataan diatas dapat ditarik dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna secara optimal oleh anak didik.
Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal ini , karena kurangnya motivasi pada diri sendiri, sehingga sering sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.

1.1             Mengenal Korupsi
Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sabagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Sebagai akibatnya  , kaum koruptor yanng kaya raya dan para politisi korup di hormati. Mereka juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman mesir kuno, babilonia, roma, sampai abad pertengahan dan sampai sekarang.
Korupsi terjadi diberbagai negara-negara maju sekalipun. Di negara amerika serikat sendiri yang sudah begitu masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat primit dimana ikatan ikatan sosial masih sangat kuat dan control sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi.
1.2       Rumusan masalah
1)     Pengertian “KORUPSI”?
2)     Apa penyebab terjadinya “KORUPSI”?
3)     Jenis-jenis  “KORUPSI”?     
4)     Peran Pemerintah terhadap “KORUPSI”?
5)     Dampak negatif Yang Ditimbulkan ?
6)     Korupsi dan Desentralisasi ?

1.3       Tujuan
Tujuan saya membuat karya ilmiah ini adalah berharap korupsi bersih dari Negara ini, dan tidak pernah muncul lagi supaya kehidupan masyarakat menjadi sejahtera.

   III.            Pembahasan

1)     Pengertian Korupsi
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

2)     Penyebab terjadinya korupsi

§  Lemahnya pendidikan agama dan etika.
§  Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
§  Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan terpandang sehingga alas an ini dapat dikatakan kurang tepat.
§  Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampu melainkan para konglomerat.
§  Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas atas pelaku tindak pidana korupsi.

3)     Jenis-jenis korupsi

a)     Korupsi Waktu
Yaitu korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan waktu, korupsi waktu ini lebih biasa dikenal dalam bahasa awam jam karet. Jenis korupsi waktu ini mrupakan suatu bentuk korupsi yang menyebabkan minimnya efisiensi dan kurangnya hasil yang dicapai dalam suatu pekerjaan, misalnya saja suatu pekerjaan yang seharusnya dimulai pukul 08.00 bbwi dan selesai pukul 14.00 bbwi, ternyata dilakukan dengan dimulai pada pukul 09.00 dan diakhiri pukul 12.00. Hal ini tentu saja mengakibatkan ketidakefektifan dan akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi instansi bersangkutan dimana korupsi waktu terjadi.

b)      Korupsi ilmu pengetahuan
Adalah korupsi dimana seseorang meminta supaya penemuan/pendapatnya dibenarkan dari sudut pandang suatu ilmu pengetahuantertentu, padahal sebenarnya pendapat itu salah. Korupsi ilmu pengetahuan ini dalam suatu bidang pemerintahan terjadi ketika seorang pejabat administrasi negara melakukan tindakan pembenaran atas nama ilmu pngetahuan atas tindakannya yang salah, misalnya dengan doktrin hukum mengenai asas diskresi, pejabat administrasi meminta pembenaran atas tindakannya yang sewenang-wenang.

c)      Korupsi Politik
Korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dalam bidang politik, misalnya adalah money politic dalam kerangka pemilu, intimidasi dalam suatu proses politik. Korupsi politik ini tentu saja akan menghasilkan suatu pemerintahan yang korup karena pemerintahan tersebut didapat dari hasil korupsi politik sehingga dapat dipastikan pelaksanaan dari pemerintahan tersebut akan lebih memungkinkan dan menyuburkan korupsi jenis lainnya.
Korupsi politik ini berkembang dan tumbuh subur pada masa orde baru dimana pemilihan umum selalu diwarnai oleh jualbeli suara, mengakibatkan pengaburan demokrasi dengan tindakan penyuapan untuk mendapatkan kekuasaan. Pada masa orde baru, korupsi politik ini tersamar dan tidak terlihat, dilindungi oleh rezim militer dan kekuasaan otoriter yang ada. Pada saat inpun, korupsi politik masih menjadi penyakit yang mempengaruhi kinerja administrasi publik.

d)     Korupsi Materiil
Korupsi materiil adalah korupsi yang berhubungan dengan materi atau keuangan. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa jenis korupsi materiil ini yang sering dilakukan oleh pejabat administrasi negara dan menjadi penyakit birokrasi yang mengakar dan sulit disembuhkan. Korupsi materiil ini menjadi sumber utama krisis ekonomi yang melanda Indonesia sebagai buah dari tindakan-tindakan korupsi para pejabat administrasi negara terhadap keuangan negara baik di tingkat pejabat atasan sampai level bawahan.
Pejabat atasan melakukan korupsi dengan menggelapkan dana proyek pembangunan, dan pejabat administrasi baawahan melakukan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, dengan berdalih sebagai uang rokok ataupun uang lelah. Korupsi materiil ini tumbuh subur dan berkembang pesat pada masa orde baru dan bertahan sampai saat ini, sehingga dapat dikatakan bahwa hampir semua pelayanan dan pelaksanaan pemerintahan diselimuti oleh tindakan korupsi yang menggerogoti keuangan negara.

4)     Peran pemerintah terhadap korupsi

Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mamberantas korupsi, salah satunya dengan mendirikan KPK yang bertujuan untuk memberantas korupsi yangterjadi. Pemerintah juga membuat peraturan atau UU tentang korupsi yang didalamnya terdapat peraturan-peraturan yang berisikan ancaman dan hukuman serta denda terhadap yang melakukan praktek korupsi.
5)     Dampak negatif yang ditimbulkan

¨      Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

¨      Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

¨      Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka



6)     Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah.
Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang ribet.
Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.
 IV.            Kesimpulan
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan guna untuk kepentingan sendiri, keluarga, kelompok atau teman. Korupsi menghambat pembangunan karena merugikan Negara dan sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
Cara menanggulangi korupsi yang telah terjadi adalah penanggulangan bersifat preventif dan represif. Pencegahan preventif yang perlu dilakukan adalah menumbuhkan dan membangun etos kerja pegawai dan pejabat tentang pemisahan antara milik pribadi dengan milik perusahaan atau Negara, menaikan gaji pegawai dan pejabat, menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan setiap diri pegawai atau pejabat dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atsan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara pejabat dan pegawai. Sedangkan pencegahan represif adalah menegakkan hukum yang berlaku pada koruptor, penayangan wajah koruptor di televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang ) kekayaan pewagai dan pejabat.

Penalaran Induktif

Diposting oleh aiisyah maulida di Selasa, November 12, 2013 0 komentar

Penalaran Induktif
          Metode penalaran induktif adalah suatu penalaran yang berpangkat dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memiliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat di tarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendeskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.
Macam-macam Penalaran Induktif
A.    Generalisasi
Proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat umum. Atau dengan kata lain proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.
Contoh : “semua presenter berita itu tampan”
Pernyataan “semua presenter berita itu berparas tampan” hanya memilikik kebenaran protabilitas karna belum pernah diselidiki kebenarannya. Sahih atau tidak sahihnya kesimpulan dari generalisasi itu dapat dilihat dari hal-hal berikut:
                     i.            Data-data itu harus memadai jumlahnya. Masih banyak data yang di paparkan maka makin sahih kesimpulan yang di peroleh
                   ii.            Data-data itu harus mewakili keseluruhan. Dari data yang sama itu akan dihasilkan kesimpulan yang sahih
                iii.            Pengecualian perlu diperhitungkan karna data-data yang mempunyai sifat khusus tidak dapat dijadikan data
Macam-macam generalisasi :
a)       Generalisasi sempurna
Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki. Contoh : Sensus penduduk
b)      Generalisasi tidak sempurna’
Generalisasi dmana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. Contoh : Hampir seluruh pria dewasa di Indonesia senang memakai celana pantalon.
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apabila melalui prosedur pengujian yang benar.
Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah :
1.    Jumlah sampel yang diteliti terwakili
2.    Sampel harus bervariasi
3.    Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari fenomena umum atau tidak umum
B.     Analogi
adalah penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang mempunyai sifat sama atau banyak persamaanya. Tujuan penalaran secara analogi adalah sebagai berikut :
§       Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan
§       Analogi dilakukan untuk menyikapkan kekeliruan
§       Analogi digunakan untuk menyusun klasifikasi

C.    Hubungan Kausal
Adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan. Hal ini terlihat ketika tombol ditekan yang akibatnyabel berbunyi. Dalam kehidupan kita sehari-hari, hubungan kausal ini sering kita temukan, seperti:
Contoh : ketika pulang dari pasar, Ibu Sonya melihat tanah di halamannya becek, ibu langsung menyimpulkan bahwa kain jemuran di belakang rumahnya pasti basah. Dalam kasus itu penyebabnya tidak ditampilkan yaitu hari ujan. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut:
                               I.            Sebab Akibat
Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B, C, dan seterusnya. Sehingga efek dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. Contoh : “hujan turun didaerah itu mengakibatkan timbulnya banjir”
                            II.            Akibat Sebab
Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Ke dokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat sebab ini, peristiwa sebab merupakan kesimpulan. Contoh : “Andika tidak lulus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
                         III.            Akibat-akibat
Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang meyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain. Contoh : “ Ibu mendapatkan jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.

 

created by aisyah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea