Senin, 27 April 2015

Kasus Pelanggaran Pada KAP Endersen Dan Enron

Diposting oleh aiisyah maulida di Senin, April 27, 2015 0 komentar
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron”  tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Akuntan publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Dalam makalah ini ini penulis akan membahas mengenai kasus membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi pada “Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron”  

1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1 Rumusan masalah
1.      Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron
2.      Etika profesi apa yang dilanggar oleh Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron?
1.2.2 Batasan masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron

1.3 Tujuan penelitian
1.      Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron
2.      Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron

BAB II
PEMBAHASAN

2.1        Standar Profesional
Akuntan Publik Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP
dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI). Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar
profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review,
standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik

2.2        Tipe Standar Profesional

              1.      Standar Auditing Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang diterapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan pelaporan beserta interpretasinya
             2.      Standar Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi :
·         Pemeriksaan (examination)
·         Review
·         Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures)

              3.      Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
·         Kompilasi laporan keuangan :Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
·         Review atas laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
·         Laporan keuangan komparatif : Penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.

             4.      Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Jasa konsultansi dapat berupa :
·         Konsultasi (consultation) : Memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien.
·         Jasa pemberian saran profesional (advisory services) : Mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik.
·         Jasa implementasi : Mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
·         Jasa transaksi : Menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
·         Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya : Menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data.
·         Jasa produk : Menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer. 

              5.      Standar Pengendalian
Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
·         Independensi : Meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
·         Penugasan personel : Meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
·         Konsultasi : Meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
·         Supervisi : Meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
·         Pemekerjaan (hiring) : Meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
·         Pengembangan profesional : Meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
·         Promosi (advancement) : Meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
·         Penerimaan dan keberlanjutan klien : Menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
·         Inspeksi : Meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif


BAB III
PEMBAHASAN

3.1    Kasus Pelanggaran Pada KAP Endersen dan Enron
Kasus Enron pada tahun 2002 di Amerika Serikat yang membuat perhatian khusus di dunia luas. Enron yang di bentuk pada tahun 1985 oleh sebuah perusahaan “Houston Natural Gas” dengan “InterNorth” (penyalur gas alam melalui pipa), Bisnis utama Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Namun kejayaan Enron terhenti pada Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Kasus Enron melibatkan banyak tokoh Politisi, Auditor, Pasar ekuitas, Pasar Hutang, Konsultan Hukum, dan Pejabat Negara. Namun, dalam penulisan ini penulis hanya ingin membahas pihak auditor atau KAP Arthur Andersen tentang profesionalitas auditor. Arthur Andersen LPP adalah salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913. Selama perjalanannya perusahan ini memiliki reputasi sebagai kepercayaan, integritas dan etika yang penting bagi perusahaan yang di bebani auditing secara independen dan melaporkan laporan-laporan perusahaan publik, dimana akurasi investor tergantung keputusan investasi. Di masa-masa awalnya Andersen memiliki standar-standar profesi akuntansi dan mengembangkan inisiatif-inisiatif baru pada kekuatan-kekuatan integritasnya. Arthur Andersen pernah menjadi model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan profesionalitas dalam akuntansi. Tetapi kebangkrutan klien-klien besar membuka skandal-skandal besar yang membuat firma akuntansi ini tutup.
Ketika Leonard Spacek bergabung di tahun 1947, ia mulai mengembangkan jasa konsultan kepada klien-klien besar. Selama rentang waktu 30 tahunan, bisnis konsultasi Andersen menjadi lebih menguntungkan daripada usaha aslinya. Di Andersen, pertumbuhan menjadi prioritas dan penekanannya pada perekrutan dan mempertahankan klien-klien besar berdampak pada kualitas dan independensi audit. Fokus pada pertumbuhan ini menghasilkan perubahan yang mendasar pada budaya perusahaan. Bisnis konsultasi Andersen menjadi yang tercepat pertumbuhannya dan paling menguntungkan dan paling berkembang pesat di dunia. Banyak yang meninjaunya sebagai model sukses yang ditiru firma-firma lainnya. Tetapi model ini menjadikan Securities and Exchange Commission (SEC) memberikan peringatan berkaitan independensi auditing. Ketua SEC yang prihatin akan hal ini menyarankan aturan-aturan baru untuk membatasi layanan di luar audit. Tetapi saran ini ditolak Andersen.
Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron, Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya. Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam sebulan, Enron bangkrut.
Departemen Kehakiman AS menmulai melakukan penyelidikan kriminal pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan. Atas kasus itu, Nancy Temple, pengacara Andersen meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan demikian tidak memiliki saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan koruptif” yang menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo yang bisa memberatkannya.
Pada Juni 2005, pengadilan memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing publik  pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan bisnisnya.
Kasus Enron ditemukan kisah pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron oleh petinggi di firma audit Arthur Andersen. Pada tanggal 12 Oktober 2001 Arthur Andersen menerima perintah dari para pengacara Enron untuk memusnahkan seluruh materi audit, kecuali berkas-berkas yang paling dasar. Kini, Arthur Andersen menghadapi berbagai tuntutan di pengadilan. Diperkirakan tak kurang dari $ 32 miliar harus disediakan Arthur Andersen untuk dibayarkan kepada para pemegang saham Enron yang merasa dirugikan karena auditnya yang tidak becus. Ratusan mantan karyawan yang marah juga sudah melayangkan gugatan kepada Andersen. Di luar itu, otoritas pasar modal dan hukum Amerika Serikat pasti akan memberi sanksi berat jika tuduhan malapraktek itu terbukti.

BAB IV
PENUTUP
4.1    Kesimpulan
Menurut Saya, Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.


Daftar Pustaka    :

Selasa, 21 April 2015

Akuntansi Komparatif di Eropa

Diposting oleh aiisyah maulida di Selasa, April 21, 2015 0 komentar
Akuntansi Komparatif Eropa

BEBERAPA PENGAMATAN TENTANG STANDAR DAN PRAKTIK AKUNTANSI
Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (sering kali termasuk hukum dan anggaran dasar) yang mengatur pengolahan laporan keuangan .

Tiga alasan praktik akuntansi dapat menyimpang dari standar akuntansi :
1.         Di banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif.
2.       Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan.
3.       Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar jalur standar akuntansi jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.

Susunan standar merupakan proses perumusan standar akuntansi. Susunan standar akuntansi menggabungkan dua kombinasi, yaitu :
1.         Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain (pengguna dan penyusun laporan keuangan)
2.       Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak, perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi keamanan.

IFRS DALAM UNI EROPA
Kecenderungan dalam laporan keuangan menghadap ke arah kewajaran penyajian, setidaknya bagi laporan keuangan gabungan. kecenderungan ini sangat benar dalam Uni eropa. Pada tahun 2002, Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan mereka, dimulai pada tahun 2005.
Untuk memahami akuntansi di Eropa, seseorang harus bisa memahami IFRS dan persyaratan akuntansi setempat. Banyak perusahaan akan memilih untuk mengikuti persyaratan setempat di perusahaan-perusahaan di mana di mana IFRS.

LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan.

PATOKAN AKUNTANSI
Dalam IFRS, semua kombinasi bisnis dianggap sebagai pembelanjaan. Aset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar. jika metode harga pasar yang digunakan, revaluasi(penilaian kembali asset tetap) harus digunakan secara teratur dan semua barang dari kelas tertentu harus dinilai kembali.
FIFO dan beban rata-rata merupakan dasar biaya yang sesuai menurut IFRS, tapi LIFO tidak. Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman operasional dibebankan pada dasar yang sistematis, biasanya membayar utang pinjaman pada dasar garis lurus.


SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA

1.         PERANCIS
Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi:
a.       Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan.
b.       Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran.
c.       Aturan-aturan valuasi dan pengakuan.
d.       Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi.
e.       Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis:
1)        Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional).
2)      Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
3)      Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan).
4)      Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik).
5)      Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor).

2.       JERMAN
Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German Commercial Code (HGB), berisi:
·        memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka.
·        memungkinkan adanya penetapan perusahaan sector swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman:
1)        German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman)
2)      Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
3)      Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta)
4)      Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public)
5)      Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)


3.       REPUBLIK CEKO
Undang-undang dan praktik akuntansi Republik Ceko lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
·        Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk akuntansi.
·        Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan penggunaan daftar perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan keuangan.
·        Czech Securities Commission: bertanggung jawab mengawasi dan memantau pasar modal.
·        Act on Auditors: Mengatur proses audit.
·        Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit seperti format laporan audit.



4.       BELANDA
Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang sangat tinggi.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial Statements pada tahun 1970 yang berisi:
·        Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat.
·        Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman.
·        Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus diungkapkan.
·        Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat.
·        Informasi keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.


5.       INGGRIS
Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang tahun 1981 memuat 5 prinsip akuntansi dasar, yaitu:
1)        Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual.
2)      Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara terpisah.
3)      Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan.
4)      Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ketahun.
5)      Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang sedang dihitung.

Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris:
1)        The Institute of Chartered Accountants in England dan Wales
2)      The Institute of Chartered Accountants in Ireland
3)      The Institute of Chartered Accountants in Scotland
4)      The Association of Chartered Certified Accountants
5)      The Chartered Institute of Management Accountants
6)      The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy

Referensi:
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 6., Salemba Empat, Jakarta



Aisah Maulida
4EB23

28211464
 

created by aisyah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea