4. PARA PELAKU EKONOMI
|
Sesuai
dengan konsep Trilogi Pembangunan ( Pertumbuhan, Pemerataan, dan
Kestabilan Ekonomi ), maka masing - masing pelaku tersebut memiliki prioritas
fungsi sebagai berikut :
Koperasi
|
Pemerataan hasil ekonomi pertumbuhan kegiatan ekonomi
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
|
Swasta
|
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
|
Pemerintah BUMN
|
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan
hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi
|
Koperasi
a . Pengertian Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan
dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi
yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan
Koperasi
Landasan koperasi
Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan
koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai
beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun
1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi
dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi.
Koperasi didirikan
dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
c . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No.
25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti
berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi
koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang
ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini :
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d)Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih
oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat
anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus
koperasi :
a) Mengelola koperasi dan bidang
usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan
tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota,
pengurus, dan pengawas.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi
adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi,
maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut
ini :
a) Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai
hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
e. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No.
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat
berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar