KASUS
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP)
dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk
memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek
pertokoan di pusat kota Surabaya itu.
Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta
Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai
III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan
itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan
Notaris. Dua belah pihak bersepakat
mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal
yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya
pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling
lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari
untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan
antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya
tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin
ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar
formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte
No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan
dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.
Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa
ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10
Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44
kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah uang
yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin
tetap berkeras untuk tidak membayarnya.
Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di
Pengadilan Negeri Surabaya.
ANALISIS
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP)
mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan
di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT
SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan
dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal
1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya
perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai
keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta
kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan
menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang
dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah
memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia
tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia
tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.
Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar
perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat
melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di
Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada
dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW,
dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan
penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan
bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan
segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak
mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk
itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut
kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai
denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
0 komentar:
Posting Komentar