ANJAK PIUTANG
Pengertian
Secara umum anjak piutang (factoring) dapat
didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan
jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain : Jasa pembiayaan, Jasa pembukuan
(maintenance of account), Jasa penagihan piutang dan jasa perlindungan resiko.
Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus
menerus atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau
pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpers no. 9
Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas
piutang tersebut.
Permodalan Anjak Piutang
Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.12/2006 tanggal
29 September 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan, jumlah modal disetor atau
simpanan pokok atau simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan
adalah :
a.
Perusahaan swasta
nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100 Milyar
b.
Koperasi
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50 Milyar
Pelaku Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang
terlibat yaitu :
a.
Perusahaan
anjak piutang (factor). Factor adalah perusahaan atau pihak menawarkan jasa
anjak piutang
b.
Klien
(supplier). Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang
c.
Nasabah
(customer) atau disebut debitur, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi
dengan klien
Transaksi anjak piutang
biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan(klien) dengan lembaga anjak
piutang(factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dengan
fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah
mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat
transaksi anjak piutang tersebut.
Jenis-Jenis
Anjak Piutang
Fasilitas anjak piutang yang
ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis
sebagai berikut:
a.
Berdasarkan
Pemberitahuan :
§
Disclosed Factoring atau juga disebut dengan Negofication Factoring, adalah
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan
debitur(customer). Oleh karena itu saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak
piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan. Untuk dapat
melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang
yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan
antara lain :
-
Untuk
meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
-
Untuk
mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan
anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien
sebagai penjual
-
Akan
mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang mempengaruhi
perusahaan anjak piutang
-
Akan
memungkinkan perusahaan anjak piutang menuntut atas namanya apabila terjadi
perselisihan
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Terjadi
penjualan secara kredit kepada pelanggan
2.
Negosiasi
dan kontrak antara Perusahaan (klien) dengan Persuhaan Anjak Piutang dimana
perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya
3.
Perusahaan
memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke
lembaga anjak piutang
4.
Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur
5.
Pada
saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur
6.
Pelanggan
(debitur) membayar tagihan kepada lembaga anjak piutang
7.
Lembaga
anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai Faktur) kepada perusahaan (klien)
setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi
§
Undisclosed atau juga disebut dengan Non-Notification Factoring, adalah
transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang
oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas
kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang
menganggap akan menghadapi resiko. Berikut transaksi yang bisa digambarkan
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai
berikut :
1.
Terjadi
transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan
2.
Negosiasi
dan kontrak anjak piutang antara Perusahaan (klien) dengan Lembaga Anjak
Piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang
dan dokumen yang terkait
3.
Lembaga
anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur
4.
Pada
saat jatuh tempopPerusahaan (klien) akan menagih kepada pelanggan (debitur)
5.
Perusahaan
(klien) akan mengembalikan pinjaman dana kepada lembaga anjak piutang
(factoring) ditambah dengan biaya anjak piutang (charge)
b.
Berdasarkan
Penanggungan Resiko :
§
Resource Factoring,Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse
factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi
kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman
resiko. Dalam perjanjian with recourse recourse, klien akan menanggung resiko
kredit terhadap piutang yang dialihkan pda perusahaan anjak piutang. Oleh
karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab
(recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tak tertagih dari
customer.
§ Without recourse factoring, Anjak piutang ini disebut juga non-recourse factoring yaitu perusahaan
anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah
dialihkan oleh kilen.Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan
bahwa diluar keadaan macetnya tagihan dapat
diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak
dibayar karena pihak klien ternyata
pihak lain mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan
perjanjian yang tidak sesuai dengan nasabahnya. Dengan demikian customer berhak
mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban
pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat
mengembalikan tagihan kepada klien.
c. Berdasarkan Pelayanan
§ Full service factoring , yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak
piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non- pembiayaan misalnya
perusahaan administrasi penjualan (sale ledger administrasion) , tagihan dan
penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet .
§ Finance Factoring , yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan
saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan dana
tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah
80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit
credit) . Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya termasuk menanggung resio tidak tertagihnya piutang tersebut .
§ Bulk Factoring , Jasa factoring ini juga disebut dengan agensi factoring yaitu
transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien . Bentuk
fasilitas factoring ini pada dasarnya hamper sama dengan full service factoring
, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko tidak
dijamin perusahaan factoring.
§
Maturity Factoring , Berbeda dengan jenis
factoring yang telah di jelaskan di atas , dimana perusahaan factoring
memberikan pembiayaan dengan pembayaran dimuka . Dalam maturity factoring ,
pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan
penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan . Fasilitas anjak
piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah
dengan pembayaran segera .
d.
Berdasarkan
Lingkup Kegiatan
§ Domestic Factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan
anjak piutang , klien dengan debitor yang semuanya berdomisili didalam negeri dan prosesnya adalah sebagai
berikut :
Keterangan
Skema :
1. Perjanjian
2. Jual beli secara kredit
3. Pengalihan/penjualan piutang
(dengan penyerahan dokumen penjualan)
4. Pembayaran (uang muka sebesar
X% dari nilai faktur)
5. Penagihan
6. Pelunasan (100%)
7. Pelunasan piutang (100% - uang muka X%)
§ Internasional Factoring, anjak piutang ini juga sering disebut ekspor factoring yaitu kegiatan
anjak piutang untuk transaksi ekspor , import barang yang melibatkan 2
perusahaan factoring dimasing-masing negara sebagai ekspor factor dan impor
factor.
e.
Berdasarkan Pembayaran Klien
§ Advanced Payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayan dimuka
(prepayment Financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan
penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur
§ Maturity, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan
perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo pembayan
tagihan tersebut
§ Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan
apabila perusahaananjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.
Manfaat Anjak Piutang
Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan
memberikan manfaat dalam melancarkan usaha utama dalam hal :
·
Membantu administrasi
penjualan dan penagihan (Sales ledgering and collection service)
·
Membantu beban resiko (Credit
insurance)
·
Memperbaiki system penagihan
·
Membantu memperlancar modal
kerja
·
Meningkatkan untuk
mengembangkan usaha
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya memang selalu dihadapkan
pada berbagai masalah yang sangat kompleks terutama masalah kesulitan
memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk operasional perusahaan. Jika
selama ini perusahaan dalam memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan
kredit dari sector perbankan, nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan
memberikan alternatif pemecahan masalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang
perusahaan-perusahaan akan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan
secara mudah dan cepat sampai maksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa
harus menyerahkan jaminan atau anggunan aktiva tetap seperti yang lazim terjadi
pada pemberian kredit disektor perbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta
staff ahli dari lembaga anjak piutang untuk mengelola adminstrasi penjualan
secara kredit ( Manajemen piutang ) termasuk melakukan penilaian terhadap calon
debitur ( customer ) yang baik.
Perbedaan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank adalah :
ª Perbedaan anjak piutangadalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit
perusahaan
ª Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset
(piutang)
ª Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan
tiga pihak
ª Kredit bank menambah kas pada aktiva debitur, sedangkan anjak piutang
tidak tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum
jatuh tempo
ª Kredit bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat pelunasan sedang anjak
piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai
ª Kredit bank menggunakan agunan sedangkan anjak piutang agunan bukan hal
mutlak
ª Kontrak anjak piutang dilaksanakan berkesinambungan, berbeda dengan
kredit bank yang putus kontrak setelah cicilan lunas