Sabtu, 06 Juli 2013

KASUS PENGADUAN KONSUMEN DAN ANALISIS

Diposting oleh aiisyah maulida di Sabtu, Juli 06, 2013 0 komentar

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah suatu hal yang sangat penting. Namun terkadang masih sering disepelekan oleh para pelaku usaha. Padahal perlindungan konsumen itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada dasarnya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Pasal 3, UU Perlindungan konsumen ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
a.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk   
melindung diri.
b.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya  dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan   menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.       Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.       Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha .produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Para pelaku usaha sering kali tidak memikirkan kepuasan konsumen. Tak jarang banyak pelaku usaha yang tega berbuat curang kepada konsumen yang nantinya akan merugikan konsumen demi tercapainya keuntungan yang maksimal atau untuk menekan ongkos produksi mereka. Dan yang lebih parahnya lagi jika konsumen tersebut tidak menyadari perbuatan curang para pelaku usaha tersebut. Terkadang bukan hanya pihak pelaku usaha saja yang salah, tetapi tak jarang juga kerugian itu disebabkan oleh ketidaktelitian konsumen dalam membeli produk-produk yang dijual oleh sang pelaku usaha.

Hak Konsumen merupakan Hak Asasi
Mengingat betapa pentingnya hak-hak konsumen, sehingga
 melahirkan persepsi bahwa hak-hak konsumen merupakan generasi
 Keempat Hak Asasi Manusia yang merupakan kata kunci dalam konsepsi
 hak asasi dalam perkembangan umat manusia di masa yang akan datang.
 Dimana persoalan hak asasi manusia tidak cukup hanya dipahami dalam
 konteks hubungan kekuasan yang bersifat vertikal, tetapi mencakup pula
 hubungan-hubungan kekuasaan yang bersifat horisontal, antar kelompok
 masyarakat, antara golongan rakyat atau masyarakat, dan bahkan antar satu
 kelompok masyarakat di suatu negara dengan kelompok masyarakat di
 negara lain. Hak konsumen dalam artian yang luas ini dapat disebut sebagai
 dimensi baru hak asasi manusia yang tumbuh dan harus dilindungi dari
 kemungkinan penyalahgunaan atau tindakan sewenang-wenang dalam
 hubungan kekuasaan yang bersifat horizontal antara pihak produsen dengan
 konsumennnya.

Pengertian konseptual hak asasi manusia itu dalam sejarah instrumen
 hukum internasional setidak-tidaknya telah melampaui tiga generasi
 perkembangan. Generasi pertama, yaitu pemikiran mengenai konsepsi hak
 asasi manusia yang sejak lama berkembang dalam wacana para ilmuwan
 sejak era enlightenment di Eropa, meningkat menjadi dokumen-dokumen hukum internasional yang resmi.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
ª   Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
ª   Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
ª   Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
ª   Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
ª   Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ª   Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
ª   Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen)          
merupakan lembaga yang memberikan perlindungan kepada konsumen , memberikan kepastian hukum terhadap hak hak konsumen dalam memperoleh nilai dari penggunaan suatu konsumsi barang dan jasa

Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Amandemen/penyempurnaan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari pemetaan pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memerlukan penyempurnaan, melakukan pembahasan dengan para pakar dan praktisi hukum pidana dalam forum group discussion yang intensif dan terakhir seminar membahas penyempurnaan naskah akademis Undang-undang dimaksud.

Beberapa hal mendasar dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang diusulkan untuk disempurnakan diantaranya :
Sistematika Undang-undang akan memisahkan secara jelas dan tegas antara tanggungjawab Pelaku Usaha barang dengan tanggungjawab Pelaku Usaha jasa.
Jenis tanggungjawab Pelaku Usaha akan terdiri dari dua jenis, yaitu tanggungjawab kontraktual, yaitu tanggungjawab Pelaku Usaha berdasarkan kontrak yang dibuatnya, dan tanggung jawab produk (product liability).
Penyelesaian sengketa konsumen akan dipisahkan secara tegas antara penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi, dan penyelesaian secara non litigasi dibatasi dalam nilai gugatan tertentu.
Penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi yang dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang berbagai lembaga.


CONTOH KASUS

Kasus Penarikan Produk Obat Anti-Nyamuk HIT
Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut

Analisis :
            Seharusnya konsumen juga harus lebih teliti dalam memilih produknya, jangan mudah tergiur oleh harga murah. Dan pihak BPOM harusnya lebih mengawasi lagi, bukannya membiarkan begitu saja karna juga kan telah di sebutkan diatas  “Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.”

Sumber Referensi :


Selasa, 21 Mei 2013

ANJAK PIUTANG

Diposting oleh aiisyah maulida di Selasa, Mei 21, 2013 0 komentar

ANJAK PIUTANG
Pengertian
Secara umum anjak piutang (factoring) dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain : Jasa pembiayaan, Jasa pembukuan (maintenance of account), Jasa penagihan piutang dan jasa perlindungan resiko. Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang menurut Perpers no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Permodalan Anjak Piutang
Sesuai dengan PMK No. 84/PMK.12/2006 tanggal 29 September 2009 tentang Perusahaan Pembiayaan, jumlah modal disetor atau simpanan pokok atau simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah :
a.       Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100 Milyar
b.       Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 50 Milyar

Pelaku Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pelaku utama yang terlibat yaitu :
a.       Perusahaan anjak piutang (factor). Factor adalah perusahaan atau pihak menawarkan jasa anjak piutang
b.       Klien (supplier). Klien adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang
c.        Nasabah (customer) atau disebut debitur, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien






Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan(klien) dengan lembaga anjak piutang(factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang tersebut.

Jenis-Jenis Anjak Piutang
Fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
a.     Berdasarkan Pemberitahuan :
§   Disclosed Factoring atau juga disebut dengan Negofication Factoring, adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan debitur(customer). Oleh karena itu saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain :
-       Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
-       Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual
-       Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang mempengaruhi perusahaan anjak piutang
-       Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan




Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1.      Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan
2.     Negosiasi dan kontrak antara Perusahaan (klien) dengan Persuhaan Anjak Piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya
3.     Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang
4.     Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur
5.     Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur
6.     Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada lembaga anjak piutang
7.     Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai Faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi

§  Undisclosed atau juga disebut dengan Non-Notification Factoring, adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko. Berikut transaksi yang bisa digambarkan

Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1.      Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan
2.     Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara Perusahaan (klien) dengan Lembaga Anjak Piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen yang terkait
3.     Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur
4.     Pada saat jatuh tempopPerusahaan (klien) akan menagih kepada pelanggan (debitur)
5.     Perusahaan (klien) akan mengembalikan pinjaman dana kepada lembaga anjak piutang (factoring) ditambah dengan biaya anjak piutang (charge)

b.     Berdasarkan Penanggungan Resiko :
§  Resource Factoring,Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian with recourse recourse, klien akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan pda perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tak tertagih dari customer.

§  Without  recourse factoring, Anjak piutang ini disebut juga non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh kilen.Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa diluar keadaan macetnya tagihan dapat  diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata  pihak lain mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian yang tidak sesuai dengan nasabahnya. Dengan demikian customer berhak mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.

c.       Berdasarkan Pelayanan
§      Full service factoring , yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non- pembiayaan misalnya perusahaan administrasi penjualan (sale ledger administrasion) , tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet .
§    Finance Factoring , yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit credit) . Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya termasuk menanggung resio tidak tertagihnya piutang tersebut .
§   Bulk Factoring , Jasa factoring ini juga disebut dengan agensi factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien . Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hamper sama dengan full service factoring , namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko tidak dijamin perusahaan factoring.
§    Maturity Factoring , Berbeda dengan jenis factoring yang telah di jelaskan di atas , dimana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran dimuka . Dalam maturity factoring , pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan . Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera .

d.      Berdasarkan  Lingkup Kegiatan
§   Domestic Factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang , klien dengan debitor yang semuanya berdomisili didalam negeri dan prosesnya adalah sebagai berikut :


Keterangan Skema :
1.      Perjanjian
2.     Jual beli secara kredit
3.     Pengalihan/penjualan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan)
4.     Pembayaran (uang muka sebesar X% dari nilai faktur)
5.     Penagihan
6.     Pelunasan (100%)
7.     Pelunasan piutang (100% -  uang muka X%)

§  Internasional Factoring, anjak piutang ini juga sering disebut ekspor factoring yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor , import barang yang melibatkan 2 perusahaan factoring dimasing-masing negara sebagai ekspor factor dan impor factor.

e.     Berdasarkan Pembayaran Klien
§   Advanced Payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayan dimuka (prepayment Financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur
§   Maturity, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo pembayan tagihan tersebut
§ Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaananjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitur.

Manfaat Anjak Piutang
Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberikan manfaat dalam melancarkan usaha utama dalam hal :
·        Membantu administrasi penjualan dan penagihan (Sales ledgering and collection service)
·        Membantu beban resiko (Credit insurance)
·        Memperbaiki system penagihan
·        Membantu memperlancar modal kerja
·        Meningkatkan untuk mengembangkan usaha
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleks terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk operasional perusahaan. Jika selama ini perusahaan dalam memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sector perbankan, nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan memberikan alternatif pemecahan masalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaan-perusahaan akan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai maksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan atau anggunan aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektor perbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta staff ahli dari lembaga anjak piutang untuk mengelola adminstrasi penjualan secara kredit ( Manajemen piutang ) termasuk melakukan penilaian terhadap calon debitur ( customer ) yang baik.

Perbedaan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank adalah :
ª   Perbedaan anjak piutangadalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan
ª   Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang)
ª   Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
ª   Kredit bank menambah kas pada aktiva debitur, sedangkan anjak piutang tidak tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo
ª   Kredit bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat pelunasan sedang anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai
ª   Kredit bank menggunakan agunan sedangkan anjak piutang agunan bukan hal mutlak
ª   Kontrak anjak piutang dilaksanakan berkesinambungan, berbeda dengan kredit bank yang putus kontrak setelah cicilan lunas

KETAHANAN NASIONAL

Diposting oleh aiisyah maulida di Selasa, Mei 21, 2013 0 komentar

KETAHANAN NASIONAL

A.     Latar belakang ketahanan nasional

            Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya ke arah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif dan efisien.
            Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
            Energi positif tersebut di atas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa
            Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa  melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan, dan gangguan itulah yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
            Bangsa dan negara Indonesia sejal proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, NKRI mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
            Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
           
B.     POKOK-POKOK PIKIRAN

Upaya pencapaian Ketahanan Nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pokok-pokok pikiran berikut :

1.        Manusia Berbudaya
Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homosocius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan memapuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
ª   Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
ª   Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
ª   Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
ª   Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
ª   Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ª   Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
ª   Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
ª   Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan

Dari uraian tersebut diatas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu Kesejahteraas, Keselamatan, dan Keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
            Aspek alamiah : ~ Posisi dan lokasi geografi negara
                                        ~ Keadaan dan kekayaan alam
                                        ~ Keadaan dan kemampuan penduduk
            Aspek sosial/kemasyarakatan : ~ Ideologi
       ~ Politik
       ~ Sosial
       ~ Budaya
       ~ Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut dengan Astagrata. Aspek-aspek diatas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah Keterhubungan (korelasi) dan Ketergantungan (interdependensi)

2.        Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan eksternal,demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari setiap alinea dari Pembukaan UUD 1945.

C.       PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segnap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasioal yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD ’45, dan Wawasan Nusantara.
Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

D.       ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD ’45, dan Wawasan Nusantara yang terdiri dari :
v  Asas Kesejahteraan dan Keamanan
v  Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
v  Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
v  Asas kekeluargaan

E.        SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu :
1.      Mandiri
2.      Dinamis
3.      Wibawa
4.      Konsultasi dan Kerjasama

F.        PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL pada KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

1.   Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Ketahanan pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam mengahadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengalamannya yang konsisten dan berlanjut.

2.   Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata “politics” dan atau “policy”. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspurasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintah negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negri dan politik luar negri.
Ketahanan pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam mengahadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

3.   Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenihan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupin kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian uang dianut oleh bangsa indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Ketahanan pada Aspek Ekonomi
Ketahanan pada aspek ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam mengahadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

4.   Pengaruh Aspek Sosial-Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keselutuhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil laku yang terlembagakan.
Ketahanan pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan pada aspek sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik sosial budaya bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam mengahadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya bengsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia adalah pengambangan kondisi sosial budaya dimana setiap masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila.

5.   Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kesaulatan negara.
Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pada aspek pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam mengahadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

G.   KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia , yaitu :
a)     Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangkamenghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin indentitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional .
b)     Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, ppolitik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki samangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambilan kebijakan yang disebut politik dan strategi nasional (polstranas).

 

created by aisyah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea