KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat kepada
penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus
Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan
dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi
Internasional. Selesainya Penulisan Ilmiah ini tidak terlepas dari bantuan
serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin
mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan
moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu
penulis dalam pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan
dengan segala kerendahan hati. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat
memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akuntan
publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari
klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan
keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan
selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik
berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan mengalami
suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa
aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan klien
berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen akuntan
publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan
klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien.
Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan
tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya
kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat
membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun, sehingga
para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mempertanyakan
eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Dalam
makalah ini ini penulis akan membahas mengenai kasus membahas
mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia.
Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang
terjadi pada “Kasus
Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron”
1.2 Rumusan dan batasan masalah
1.2.1
Rumusan masalah
1. Bagaimana
opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Kasus
Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron
2. Etika
profesi apa yang dilanggar oleh Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan
Enron?
1.2.2
Batasan masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus Kasus Pelanggaran
Pada KAP Andersen dan Enron
1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk
mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada Kasus
Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron
2. Untuk
mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh Kasus Pelanggaran Pada KAP
Andersen dan Enron
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Standar
Profesional
Akuntan
Publik Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai
pernyataan standar
teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi
akuntan publik di Indonesia. SPAP
dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI). Didalam SPAP
terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe
standar
profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar
atestasi, standar jasa akuntansi dan review,
standar jasa konsultasi, standar
pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik
2.2 Tipe
Standar Profesional
1.
Standar Auditing
Standar
Auditing
adalah sepuluh standar yang diterapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan
lapangan, dan pelaporan beserta interpretasinya
2.
Standar Atestasi
Atestasi
(attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan
oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi
(assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Standar
atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi :
·
Pemeriksaan
(examination)
·
Review
·
Prosedur yang
disepakati (agreed-upon procedures)
3.
Standar Jasa
Akuntansi dan Review
Standar
jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Jasa
akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
·
Kompilasi
laporan keuangan :Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan
manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan.
·
Review atas
laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang
menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas,
bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan
keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
·
Laporan keuangan
komparatif : Penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau
lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom.
4.
Standar Jasa
Konsultansi
Standar
Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang
menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam
jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Jasa
konsultansi dapat berupa :
·
Konsultasi
(consultation) : Memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional
advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa
ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien.
·
Jasa pemberian
saran profesional (advisory services) : Mengembangkan temuan, kesimpulan, dan
rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa
ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik.
·
Jasa
implementasi : Mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan
personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai
tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi
sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
·
Jasa transaksi :
Menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang
umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan
kepailitan.
·
Jasa penyediaan
staf dan jasa pendukung lainnya : Menyediakan staf yang memadai (dalam hal
kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan
tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah
pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini
adalah menajemen fasilitas pemrosesan data.
·
Jasa produk :
Menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas
instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini
adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan
implementasi perangkat lunak komputer.
5.
Standar
Pengendalian
Mutu
Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di
dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya
dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur
pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis
jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
·
Independensi :
Meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan
independensi
·
Penugasan
personel : Meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional
yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
·
Konsultasi :
Meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang
dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan
(judgement), dan wewenang memadai
·
Supervisi :
Meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan
oleh KAP
·
Pemekerjaan
(hiring) : Meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki
karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan
secara kompeten
·
Pengembangan
profesional : Meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai
sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional
berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan
pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan
untuk kemajuan karier mereka di KAP
·
Promosi
(advancement) : Meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi
memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang
lebih tinggi.
·
Penerimaan dan
keberlanjutan klien : Menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau
dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien
yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip
pertimbangan kehati-hatian (prudence)
·
Inspeksi :
Meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian
mutu telah diterapkan dengan efektif
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Pelanggaran Pada KAP Endersen dan
Enron
Kasus Enron pada tahun 2002 di
Amerika Serikat yang membuat perhatian khusus di dunia luas. Enron yang di
bentuk pada tahun 1985 oleh sebuah perusahaan “Houston Natural Gas” dengan
“InterNorth” (penyalur gas alam melalui pipa), Bisnis utama Enron bergerak
dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas
bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading
commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Namun kejayaan Enron
terhenti pada Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002
berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan
menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia,
mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Kasus Enron melibatkan banyak tokoh
Politisi, Auditor, Pasar ekuitas, Pasar Hutang, Konsultan Hukum, dan Pejabat
Negara. Namun, dalam penulisan ini penulis hanya ingin membahas pihak auditor
atau KAP Arthur Andersen tentang profesionalitas auditor. Arthur Andersen LPP
adalah salah satu firma akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913.
Selama perjalanannya perusahan ini memiliki reputasi sebagai kepercayaan,
integritas dan etika yang penting bagi perusahaan yang di bebani auditing
secara independen dan melaporkan laporan-laporan perusahaan publik, dimana
akurasi investor tergantung keputusan investasi. Di masa-masa awalnya Andersen
memiliki standar-standar profesi akuntansi dan mengembangkan
inisiatif-inisiatif baru pada kekuatan-kekuatan integritasnya. Arthur Andersen
pernah menjadi model sebuah karakter teguh hati dan integritas yang merupakan
profesionalitas dalam akuntansi. Tetapi kebangkrutan klien-klien besar membuka
skandal-skandal besar yang membuat firma akuntansi ini tutup.
Ketika Leonard Spacek bergabung di
tahun 1947, ia mulai mengembangkan jasa konsultan kepada klien-klien besar.
Selama rentang waktu 30 tahunan, bisnis konsultasi Andersen menjadi lebih
menguntungkan daripada usaha aslinya. Di Andersen, pertumbuhan menjadi
prioritas dan penekanannya pada perekrutan dan mempertahankan klien-klien besar
berdampak pada kualitas dan independensi audit. Fokus pada pertumbuhan ini
menghasilkan perubahan yang mendasar pada budaya perusahaan. Bisnis konsultasi
Andersen menjadi yang tercepat pertumbuhannya dan paling menguntungkan dan
paling berkembang pesat di dunia. Banyak yang meninjaunya sebagai model sukses
yang ditiru firma-firma lainnya. Tetapi model ini menjadikan Securities and
Exchange Commission (SEC) memberikan peringatan berkaitan independensi
auditing. Ketua SEC yang prihatin akan hal ini menyarankan aturan-aturan baru
untuk membatasi layanan di luar audit. Tetapi saran ini ditolak Andersen.
Bulan Oktober 2001, SEC mengumumkan
investigasi akuntansi Enron, salah satu klien terbesar Andersen. Dengan Enron,
Andersen mampu membuat 80 persen perusahaan minyak dan gas menjadi kliennya.
Namun, pada November 2001 harus mengalami kerugian sebesar $586 juta. Dalam
sebulan, Enron bangkrut.
Departemen Kehakiman AS menmulai
melakukan penyelidikan kriminal pada 2002 yang mendorong Andersen dan kliennya
runtuh. Perusahaan audit akhirnya mengakui telah menghancurkan dokumen yang
berkaitan dengan audit Enron yang menghambat putusan. Atas kasus itu, Nancy
Temple, pengacara Andersen meminta perlindungan Amandemen Kelima yang dengan
demikian tidak memiliki saksi. Banyak pihak yang menamainya sebagai “bujukan
koruptif” yang menyesatkan. Dia menginstruksikan David Duncan, supervisor
Andersen dalam pengawasan rekening Enron, untuk menghapus namanya dari memo
yang bisa memberatkannya.
Pada Juni 2005, pengadilan
memutuskan Andersen bersalah menghambat peradilan, menjadikannya perusahaan
akuntan pertama yang dipidana. Perusahaan setuju untuk menghentikan auditing
publik pada 31 Agustus 2002, yang pada prinsipnya mematikan
bisnisnya.
Kasus Enron ditemukan kisah
pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan
audit Enron oleh petinggi di firma audit Arthur Andersen. Pada tanggal 12
Oktober 2001 Arthur Andersen menerima perintah dari para pengacara Enron untuk
memusnahkan seluruh materi audit, kecuali berkas-berkas yang paling dasar.
Kini, Arthur Andersen menghadapi berbagai tuntutan di pengadilan. Diperkirakan
tak kurang dari $ 32 miliar harus disediakan Arthur Andersen untuk dibayarkan
kepada para pemegang saham Enron yang merasa dirugikan karena auditnya yang
tidak becus. Ratusan mantan karyawan yang marah juga sudah melayangkan gugatan
kepada Andersen. Di luar itu, otoritas pasar modal dan hukum Amerika Serikat
pasti akan memberi sanksi berat jika tuduhan malapraktek itu terbukti.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Menurut Saya, Enron dan KAP Arthur Andersen sudah
melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya
dan bukan untuk dilanggar. Yang menyebabkan kebangkrutan dan keterpurukan pada
perusahaan Enron adalah Editor, Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan
akuntansi terbesar) yang merupakan kantor akuntan Enron. Keduanya telah bekerja
sama dalam memanipulasi laporan keuangan sehingga merugikan berbagai pihak baik
pihak eksternal seperti para pemegang saham dan pihak internal yang berasal
dari dalam perusahaan enron. Enron telah melanggar etika dalam bisnis dengan
tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna menarik investor. Sedangkan Arthur
Andersen yang bertindak sebagai auditor pun telah melanggar etika profesinya
sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah melakukan “kerjasama” dalam
memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas Arthur Andersen tidak
bersikap independent sebagaimana yang seharusnya sebagai seorang akuntan.
Daftar
Pustaka :