CONTOH KASUS KOPERASI
Kasus koperasi Koperasi
Sembilan Sejati di Semarang Sejak berdiri 3 tahun berhasil menghimpun dana
masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Namun saat ini sedang mengalami kerugian.
namun pengurus koperasi, Hendrawan (Ketua 1 Koperasi SS) melepaskan diri dari
tanggung jawab. Laporan tersebut diketahui dari salah satu pengurus yang
menganggap dirinya tidak ikut serta dalam terjadinya kerugian tersebut.
sehingga hanya Hendrawanlah yang menjadi tersangka. Koperasi tersebut telah
diduga menghancurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah serta
menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total hampir Rp 100 miliar.
Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di
luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di
Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar.
Komentar : Menurut saya, seharusnya
semua pengurus dapat mengawasi kemana jalan uang itu di putar sehingga dapat
menghasilkan untung, bukan hanya mempercayai kepada ketua(hendrawan) yang pada
akhirnya mengalami kerugian dan melepaskan diri dari tanggung jawab. Dan seharusnya
juga warga atau nasabah jangan terlalu mempercayai sepenuhnya kepada ketua
koperasi untuk menanamkan modalnya di koperasi tersebut. Lalu si pengusaha
tersebut yang dipinjamkan modal harusnya tau dari mana uang tersebut dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku jika ingin meminjam uang untuk modal